KASUS-KASUS

kasus-kasus

1. Kasus Foto Bugil, Prilly Latuconsina Dapat Bantuan dari Fans

Prilly Latuconsina belum lama ini memperkarakan penyebar foto rekaya foto bugil mirip dirinya ke Polda Metro Jaya. Dia mau membuat pelaku jera atas tindakan usil yang membuat namanya tercoreng. Ternyata, tindakannya itu tak hanya didukung penuh oleh keluarganya, akan tetapi didukung oleh para penggemarnya, Prillvers.

"Mereka (fans) mendukung banget, bahkan mereka yang ngasih tahu ini soal foto itu," kata Prilly Latuconsina ditemui di Kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan.Bahkan lantaran fansnya, ia bisa mengetahui siapa orang jahil yang telah mengunggah foto bugil miripnya ke dunia maya. Total, ada dua orang yang ia perkarakan dalam kasus tersebut.

"Mereka cari tahu yang pertama kali upload foto bugil aku. Aku bersyukur banget punya fans yang sampai riset begitu. Mereka membantu banget," ujarnya.

Prilly punya alasan mengapa akhirnya melaporkan kasus tersebut ke polisi. Awalnya ia santai menanggapi hal tersebut. Namun lama kelamaan foto tersebut sangat mengganggu pekerjaannya dan kehidupan pribadinya.

"Foto aku tuh dikomenin dengan sangat pedas. Aku sakit hati banget kenapa sih kok gini. Akhirnya kebawa kerjaan. Jadi aku sebel. Di lokasi jadi bete, badmood," katanya.
Seperti diketahui kalau Prilly bersama kuasa hukumnya, M Sidik Latuconsina, melaporkan dua orang tersangka penyebar foto bugil rekayasa mirip dengannya ke Polda Metro Jaya.

Prilly mengancam orang jahil itu deng

an kurungan enam tahun penjara. Sesuai drngan  Pasal 27 ayat 1 dan 3 UU no 11 2008 tentang ITE, dan denda Rp 1 miliar.

2. Penipuan Di Internet



Salam Damai untuk para Pembaca Yang Terhormat, Bersamaan dengan termuat dan terbacanya artikel ini yang terkirim melalui sebuah surat elektronik (email), yang ditujukan pertama kali kepada berbagai media online agar dapat dengan mudah ter-sosialisasikan, sebelumnya mohon dapat dimaklumi, bahwa artikel ini bukan dengan kata lain sebagai Surat Terbuka untuk berhadapan dengan pihak lain yang merasa disudutkan atau ditantang untuk menunjukkan keberaniannya, dan juga bukan merupakan pembangunan sebuah PANDANGAN atau OPINI yang PROVOKATIF dan akan bersimpul pada suatu sikap pro aktif yang anarkis, namun semata-mata menginformasikan dan mengingatkan kepada masyarakat luas bahwa sikap berhati-hati dan waspada terhadap berbagai macam modus penipuan dari sebuah transaksi online melalui internet menjadi sikap utama yang harus didahulukan, dimana segala bentuk transaksi online bisa melalui media iklan promosi jual/beli di berbagai iklanbaris, melalui milis group, atau bahkan melalui sebuah Forum Komunitas Internet yang menyediakan layanan Jual/Beli pada sesama member didalam forum tersebut atau non-member yang hanya sepintas lalu melihat iklannya di Forum yang dimaksud.

Modus Penipuan atau Trik Penipu dalam Aksinya Modus penipuan (ciri dan bentuk dari suatu perkara disebut sebagai “modus”) atau bisa dikatakan sebagai TRIK JITU para Penipu untuk mengelabui para korbannya, untuk sementara waktu dapat disimpulkan sebagai berikut :
  1. PENIPU membuka sebuah iklan dengan membuat sebuah fragmen dramatik penuh harapan muluk kepada calon korbannya, dengan iming-iming bahwa barang yang ditawarkan adalah MURAH dan HARGA DIBAWAH PASAR! Dan barang-barang yang ditawarkan lebih mengarah pada konsumsi electronics-minded (seperti ponsel, PSP, ipod, notebook, dan lain-lain). Para PENIPU tersebut mencoba untuk mengelabui para korbannya dengan cara menghindar, yaitu dengan cara menginformasikan kepada para korbannya bahwa lokasi antara PENIPU dan KORBAN berbeda sangat jauh, sehingga tidak bisa dipertemukan dalam 1 waktu dan 1 lokasi, alias tidak bisa dilakukan transaksi COD (cash on delivery / pembayaran secara tunai bersamaan dengan pengiriman alias ada uang ada barang).
  2. PENIPU selalu berusaha keras, agar para korbannya melakukan transaksi dengan sistem transfer rekening ke rekening para PENIPU dan berusaha meyakini para korbannya dengan berbagai macam argumen yang masuk akal dan menjadikan kondisi seperti situasi DARURAT dan MENDESAK! Terbersit dari berbagai informasi yang ada beserta dari pengakuan-pengakuan korban di berbagai Forum Komunitas tertentu dan milis group yang ada, bahwa para PENIPU tersebut SANGAT PANDAI memanfaatkan situasi dan keadaan yang normal terjadi di lingkup masyarakat saat ini. Seperti, kebutuhan keluarga yang mendesak, ada anggota keluarga yang sakit, atau berbagai macam alasan yang membuat segalanya menjadi terdesak dan terburu-buru. Sungguh ironisnya, para korban dapat trenyuh dan jatuh dalam TIPU MUSLIHAT tersebut.
  3. PENIPU pun berani mengakui dirinya sebagai orang yang dapat dipercaya kepada para calon korbannya, dengan menyebutkan dirinya sebagai member suatu Forum Komunitas tertentu (jika mendapatkan korban yang membaca iklannya melalui media iklanbaris), yang diakui kredibilitasnya sebagai orang yang dapat dipercaya dalam bertransaksi online melalui internet dan ataupun mengakui dirinya sebagai member yang dapat dipercaya dalam transaksi jual beli melalui sebuah komunitas milisgroup. Sekali lagi ironisnya, para korban yang miskin informasi ini, jarang melihat informasi-informasi penipuan yang sudah beredar luas dalam kurun waktu yang sudah cukup lama ini. Baik itu korban-korban penipuan yang bukan member/anggota suatu Forum Komunitas tertentu atau bahkan korban-korban yang telah menjadi member di suatu milisgroup atau Forum Komunitas tertentu.
  4. PENIPU ini bahkan dengan terang-terangan yang boleh dikatakan suatu kebodohan buat mereka, namun juga merupakan kepandaian buat mereka, karena berhasil menipu korbannya dan tentu saja mengelabui institusi perbankan Nasional yang telah disalahgunakan rekeningnya. Dengan menggunakan sistem transfer rekening, seharusnya sudah dapat diketahui, bahwa PENIPU tersebut menggunakan rekening Bank tertentu, dan pihak Bank seharusnya menerima laporan dan menindaklanjuti segala penyalahgunaan transaksi keuangan yang ada, sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/7/PBI/2005 tanggal 20 Januari 2005 dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 7/24/DPNP tanggal 18 Juli 2005. Tapi apa yang terjadi ? PENIPU masih berkeliaran dan bergerak bebas dengan aksi penipuannya. Tidak adanya pemblokiran/pembekuan terhadap rekening-rekening yang bermasalah dengan berbagai macam laporan penipuan. Bahkan semakin marak nomor-nomor rekening bermasalah barunya lagi dan menambah jumlah rentetan nomor rekening atas bank-bank tertentu. Dan bahkan pula pihak kepolisian pun tidak mampu memberangusnya, dengan asumsi bahwa kejahatan melalui Internet (termasuk penipuan) susah didapatkan bukti-buktinya. “Silahkan dibuktikan sendiri jika memang begitu, Pak! Mungkin jadi korban dulu!
  5. Semakin maraknya TRIK-TRIK PENIPUAN (modus penipuan) ini, bahkan semakin gencar dengan mengaburkan berbagai macam pengertian pada suatu transaksi. Seperti permasalahan barter/tukar menukar barang dengan sistem Tukar Tambah. Seharusnya ada pertukaran yang sesungguhnya, namun itu hanya terjadi pada satu pihak saja, dan biasanya yang terjadi adalah pembaca suatu iklan tertentu atau boleh dikatakan korban, tanpa adanya pertukaran barang/sistem Tukar Tambah dari pemasang iklan alias si PENIPU! Barang hilang dengan tanpa penggantinya. Dan kasus terbaru yang baru-baru ini terjadi adalah terungkapnya (walaupun hanya melalui Internet saja) seorang PENIPU di sebuah Forum Komunitas yang mengakui bahwa produk yang ditawarkan dan diperdagangkan adalah barang gelap/illegal dengan harga dibawah pasaran atau dengan kata lain Black Market. Namun ternyata itu hanyalah barang-barang yang di rekondisikan dari barang rusak/sudah tak terpakai menjadi penampilan yang baik dan layak diperdagangkan kembali dengan kualitas produk yang sangat buruk dan tak layak. Namun, sudahkah konsumen yang belum pernah bertransaki secara online di Internet atau dalam kata lain transaksi konvensional/tradisional tidak pernah tertipu juga oleh para re-seller yang ada selama ini? Tak ada kata lain, apapun itu bentuknya dari berbagai macam kebohongan antara yang nyata (tampak terlihat dan ada secara fisik pada saat memeriksa kondisi produk yang ditawarkan) dengan yang tidak ada (tidak terlihat secara fisik dengan segala keterbatasan kemampuan manusia untuk menganalisa suatu produk) adalah TRIK-TRIK PENIPUAN kepada konsumen.
Bukti-bukti Laporan dan Pengaduan Berbagai Macam Penipuan di Internet Maraknya penipuan melalui Transaksi Online di Internet saat ini, telah disampaikan melalui berbagai laporan yang ada secara online pula di Internet. Bahkan bentuk laporan-laporan ini pun secara langsung sudah dilaporkan ke berbagai pihak kepolisian yang terkait. Tapi, semakin banyak laporan yang diterima oleh kepolisian, semakin enggan pula pihak kepolisian meringkus dan menyelesaikan persoalan yang sangat meresahkan kalangan pengguna akses Internet di Indonesia saat ini. 

3.  Etika Internet


 
Seperangkat asas atau nilai yang berkenaan dengan penggunaan komputer. Etika komputer berasal dari 2 suku kata yaitu etika (bahasa Yunani: ethos) adalah adat istiadat atau kebiasaan yang baik dalam individu, kelompok maupun masyarakat dan komputer (bahasa Inggris: to compute) merupakan alat yang digunakan untuk menghitung dan mengolah data. Jumlah interaksi manusia dengan komputer yang terus meningkat dari waktu ke waktu membuat etika komputer menjadi suatu peraturan dasar yang harus dipahami oleh masyarakat luas.

the ten commandment of computer ethics adalah sepuluh etika berkomputer, yang harus diterapkan oleh para pengguna komputer sehingga dapat mengurangi dampak negatif dari penggunaan Internet, dibawah ini adalah 10 macam mengenai etika dalam berkomputer (go online):
  1. Jangan menggunakan komputer untuk merugikan orang lain.
  2. Jangan melanggar atau mengganggu hak atau karya komputer orang lain
  3. Jangan memata-matai file-file yang bukan haknya
  4. Jangan menggunakan komputer untuk mencuri
  5. Jangan menggunakan komputer untuk memberikan kesaksian palsu
  6. Jangan menduplikasi atau menggunakan software tanpa membayar
  7. Jangan menggunakan sumberdaya komputer orang lain tanpa sepengetahuan yang bersangkutan
  8. Jangan mencuri kekayaan intelektual orang lain
  9. Pertimbangkan konsekuensi dari program yang dibuat atau sistem komputer yang dirancang
  10. Selalu mempertimbangkan dan menaruh respek terhadap sesama saat menggunakan computer
Sebagai netizen (masyarakat Cyber) kita harus mengetahui dan memahami aturan-aturan dasar berinternet, etika berinternet, pengetahuan menggunakan Internet.Agar kita bisa memperkecil dampak negatif berinternet atau terhindar dari kejahatan di dunia cyber.





0 komentar:

Posting Komentar

KASUS-KASUS